Bintan, Kepri – Sebelumnya telah diberitakan terkait dugaan pengelapan pajak PT MIPI yang berlokasi di Kabupaten Bintan Kepulauan Riau yang bergerak di bidang furnitur. Dimana Edi Susanto Ketua LSM Cindai bersama Ketum Forkorindo membuka ke awak media terkait temuan pengelapan pajak oleh perusahaan tersebut. Mereka menduga perusahaan milik Sukardi dalam laporan ekspornya merupakan barang setengah jadi, namun barang tersebut bukan setengah jadi melainkan barang yang sudah jadi terbungkus rapi dengan leges produk Made In Indonesia. Selain itu juga disampaikannya terkait lokasi lahan pergudangannya dimana dalam perjanjiannya di kawasan FTZ namun kenyataanya diluar lokasi Free Trade Zone.

Dosen Fakultas Psikologi Universitas Islam Bandung (Unisba) Vici Sofianna Putera : Tahan Opini Terkait Tewasnya Brigadir “J”

Hari ini 27 Juli 2022, Edi Susanto kembali menyampaikan kepada media bahwa temuan tersebut sudah dilaporkan kepada Polres Bintan. Melalui pesan singkat WhatsApp Ketua Umum Cindai Kepri, Edi Susanto (Edi Cindai) telah menghubungi Kapolres Bintan, AKBP. Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H, untuk mengklarifikasi terkait perkembangan proses penyelidikan Laporan LSM Cindai di Polser Bintan.

Trimakasih pak, berkenan ada kesempatan bisa langsung di jelaskan oleh penyidik kami di Polres pak, nanti kami arahkan untuk teknis kepada Kasat. Reskrim dan untuk perkembangannya akan dijelaskan, jelas Kapolres Bintan.

Diduga Pengelapan Pajak PT MIPI, Ketua Forkorindo dan Ketua Cindai Serius Dalami Hasil Temuan

Dilain pihak, Kasat Reskrim Polres Bintan, Mohammad Darma Ardiyaniki menjelaskan kepada Ketua Cindai Kepri melalui pesan singkat WhatsApp, bahwasanya laporan tersebut masih dalam tahapan penyelidikan, namun nanti akan dilakukan gelar perkara untuk kepastian hukumnya.

Walaikumsalam, nanti ada penyidik yang akan menghubungi Pak Ketua ya. Salam sehat selalu sekeluarngga,” tagap Kasat Reskrik Bintan.

Dapat diketahui bahwasanya Laporan Cindai di Polres Bintan sudah berjalan lebih kurang dua tahun sejak 8 Oktober 2020. Laporan langsung diterima oleh Kapolres Bintan pada masa itu, AKBP Bambang Sugihartono.

Kasus Persetubuhan dan Pencabuan Anak berhasil di Ungkap Polres Sumenep

Karena proses laporan kita terkesan jalan ditempat, makanya kita lanjutkan laporan tersebut ke Polda Kepri. Namun atas arahan Kabid. Humas. Polda Kepri untuk kami cek kembali di Polres Bintan (01/07/2022). Makanya kita konfirmasi lagi dengan pihak Polres,” terang Ketua Cindai Kepri, Edi Cindai.

Laporan Cindai cukup lengkap dengan semua bukti-bukti baik dari unsur gratifikasi oleh para pejabat Bintan, anggota DPRD Bintan serta Pejabat Provinsi Kepri, TKA Illegal, Maladministrasi serta dugaan penggelapan pajak yang diduga dilakukan oleh pihak PT. MIPI yang di Komandoi oleh Sukardi. “Jika tidak berproses juga di Polres Bintan, kita akan lakukan pelaporan di Propam dan Mabes Polri serta KPK dalam waktu dekat,” tegas Edi Cindai. (Herwin/Tim)