Merangin – Kepala Desa Rantau Macang kecamatan Muara Siau, Agusni, Spd, telah memberhentikan perangkat desa yang lama digantikan dengan yang baru selasa, 12/07/2022 di kantor Desa Rantau Macang, dengan mengeluarka surat pemecatan yang bernomor 27. Pemecatan perangkat Desa Rantau Macang tersebut, tidak melampirkan rekomendasi dari camat Kecamatan Muara Siau.
Pemberhentian tersebut menuai pertanyaan masyarakat desa Rantau Macang, pemberhentian dan pengangkatan tersebut diduga tidak sesuai mekanisme. Masyarakat menduga Kepala Desa Rantau Macang Agusni, Spd, mengangkangi aturan yang tertuang dalam UU, dan Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
Operasi Bina Kusuma Satbinmas Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba Kepada Saka Bhayangkara
Ada 5 (lima) orang Perangkat Desa Rantau Macang yang diberhentikan tidak melalui mekanisme, sebagaimana telah diatur dalam Udang-undang Desa nomor 6 tahun 2014 pasal 53 ayat 2 huruf a,b,c dan d dan Permendagri nomor 67 Tahun 2017 atas perubahan Permendagri 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan, Pemberhentian Perangkat Desa pasal 5 ayat 3 huruf a,b,c,d dan e.
Saat di komfirmasi Kepala Desa Agusni mengatakan, “ini adalah progatif saya, apapun yang cantum dalam PP nomor 67 tahun 2017 saya siap,” cetusnya.
Persatuan Komite Sekolah Indonesia PKSI Audiensi dengan BNN Pusat di Cawang Jakarta Timur
Dari informasi yang di dapat bahwa pemberhentian tersebut secara mendadak, Salah seorang perangkat mengatakan, “bermula dari semua perangkat di panggil oleh Kades untuk hadir ke kantor dengan alasan ada rapat internal. Setelah semua hadir ternyata bukan rapat melainkan penyerahan SK pemberhentian oleh Kades,” ungkapnya kepada awak media. (Tim)
1 Komentar
Komentar ditutup.