Bogor – Sebelumnya sudah di tayangkan beberapa hari lalu pemberitaan adanya Duga’an penggelapan dana Stunting yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Leuwisadeng Kec, Leuwisadeng Kabupaten Kabupaten Bogor.
Beberapa Informasi yang kami himpun, salah satunya dari pengungkapan sumber yang bisa di pertangung jawabkan, “Oknum Kepala Desa Leuwisadeng untuk menutupi pemberitaan dugaan korupsi Dana Stunting, memberikan sejumlah uang kepada oknum-oknum yang mengaku sebagai kontrol sosial, nilainya hingga Juataan Rupiah,” ungkapnya.
Lanjutnya, “adanya perilaku oknum Kepala Desa Leuwisadeng yang tak punya rasa malu, gunakan jabatan untuk meraup keuntungan pribadi diduga dari Dana stunting yang bersumber dari Dana Desa (DD) 9%,” ujar sumber yang tak mau namanya di tuliskan.
Diminta APH Aparat Penegak Hukum, dan Dinas terkait Kabupaten Bogor harus menindak tegas adanya dugaan Korupsi Dana Stunting oleh oknum Kepala Desa Leuwidang, jika hal ini di biarkan maka tidak menimbulkan epek jera bagi oknum Kepala Desa yang tak bertangung jawab,” ungkap sumber.
Mengutip informasi sumber, Prioritas pengunaan Dana Desa (DD) 9% untuk Stunting di Desa Leuwisadeng Kec. Leuwisadeng jadi Bancakan, Penyaluran tidak epektif tidak sesuai juklak-juknis Pemerintah, yang seharusnya dana Stunting di prioritaskan untuk mencegah terjadi Busung Lapar Balita kurang giji dan mencegah Balita Kerdil gagal pertumbuhan.
Warga Desa Tanjung Sari Akhirnya Bangun Jalan Secara Swakelola, Pemdes Terkesan Tutup Mata
Dana yang disalurkan kepada kader PKK dan Bidan Desa sesuai Permen nomor : 61 PMK 07 2019 dan di sah kan oleh Presiden RI dari tahun 2019 – 2022 untuk pencegahan penyakit Stunting diambil dari dana desa sebesar 9 persen.
Sampai berita ini di tayangkan team belum bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dari Kepala Desa Leuwisadeng. Karna sangat sulit untuk di temui.
Di tempat terpisah, Lembaga Suadaya Masyarakat (KPAHN) Komite Penyelamat Aset Harta Negara, Samsul Menegaskan pihaknya akan melaporkan prilaku oknum Kepala Desa Leuwisadeng yang diduga Korupsi Dana Stunting kepihak Polda Jabar dan Kejati Jabar. “Mengacu pada Undang-Undang NO 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara maksimal 20 th penjara,” tegasnya. (Mastur/PPRI)
1 Komentar
Komentar ditutup.