Jakarta – Persidangan para terdakwa pengeroyokan Ade Armando Dosen Universitas Indonesia (UI), Aktivis dan juga sebagai seorang Ketua dari organisasi Pergerakan Indonesia Untuk Semua (PIS) di Depan Gedung DPR/MPR RI oleh para demontrasi yang berasal dari Aliansi Badan Ekskutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pada hari Senin, 11 April 2022 yang lalu, dengan No. Pekara 368/Pid.B/2022/PN.Jkt.Pst kembali di gelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara offline atau dengan menghadirkan para terdakwa di depan Meja Majelis Persidangan.
Salah satu terdakwa yang ikut disidangkan adalah Dhia UL Haq dengan kuasa hukumnya LBH Bang Japar yang di Pimpin oleh Musa Marasabessy, SH, Karunia Fitriadi, SH, Yushernita, SH, Arnold, SH, Ivan, SH, Ruslan AG. Marasabessy, SH, R.Yusuf Kusuma, SH, dan Muslihan Aulia, SH. Sidang bertempat di Ruang Sidang Ali Said Lantai 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KN Kuda Laut 403 Dikerahkan Cari Korban LCT Anugrah Indasah Tenggelam di Perairan Sanipat
Dalam persidangan kali ini menghadirkan para terdakwa secara offline dan masing-masing tim pembela hukum membacakan Eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU, seperti yang dilakukan oleh tim pembela hukum dari LBH Bang Japar sebagai kuasa hukum dari terdakwa Dhia UL Haq yang membacakan Eksepsi-nya dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Pusat dalam Pekara Kasus Pengeroyokan Ade Armando yang menolak surat tuntutan JPU dan meminta Majelis Hakim yang menyidangkan untuk menjatuhkan putusan dengan amar keputusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan nota keberatan atau Eksepsi penasehat hukum LBH Bang Japar terdakwa Dhia UL Haq untuk seluruhnya.
- Menyatakan surat dakwan jaksa penuntut umum batal demi hukum atau dinyatakan tidak diterima untuk seluruhnya.
- Menyatakan perkara pidana dengan no 368/Pid.B/2022/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Dhia UL Haq Bin Ikhwan Ali tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Memulihkan hak terdakwa Dhia UL Haq Bin Ikhwan Ali dalam keputusan memulihkan harkat serta martabatnya seperti semula.
- Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa Dhia UL Haq Bin Ikhwan Ali dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya (PMJ).
- Memerintahkan JPU untuk mengembalikan seluruh Barang atau harta benda milik orang atau pihak ke tiga yang turut disita terkait dalam perkara ini tanpa terkecuali.
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melaksanakan keputusan Pekara ini.
- Membebankan biaya perkara kepada negara.
Subhin (25 Thn) Warga Desa Lubuk Bumbun Hilang, Membingungkan, Dua Hari Pencarian Belum di Temukan
Diakhir persidangan awak media berhasil mewawancarai salah satu Tim Pengecara dari Dhia UL Haq Terdakwa Pengeroyokan Ade Armando, Advokat R. Yusuf Kusuma,SH, menanggapi terkait ada perbedaan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut umum atau JPU dari masing-masing tim kuasa hukum para terdakwa.
“Jadi kami dari tim hukum Bang Japar, bahwa kami tidak sependapat dari dakwan JPU, kita mengganggap dakwaan seharusnya batal demi hukum kenapa karena jaksa dalam menyusun dakwan tidak berdasarkan berita acara pemeriksaan dari penyidik, padahal itu akan menjadi dasar surat dakwan, jadi kesannya Jaksa ini mengarang karena sangat berbeda dengan berita acara yang dilakukan oleh penyidik,” jelasnya.
Salah satu tim pembela hukum dari terdakwa Dhia UL Haq ini juga menambahkan tentang langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh tim pembela hukum LBH Bang Japar. “Nah kedepan, kita menunggu dari jawaban dari jaksa, kami berharap nanti ada putusan sela yang mengabulkan Eksepsi dari tim kuasa hukum Bang Japar,” ujarnya.
Gelar Festival Nusantara Gemilang, Kapolri: Pesan Moral Pentingnya Jaga Persatuan-Kesatuan
Sedangkan ditempat yang sama, salah satu kuasa hukum terdakwa Dhia UL Haq yang lain Karunia Fitriadi, SH juga memberikan keterangannya. “Pada hari ini terkait Eksepsi atau nota keberatan kita, bahwasanya kita menanggapi dari pada dakwaan yang telah jaksa penuntut umum yang uraikan di persidangan sebelumnya, pada hari ini kita ajukan nota keberatan atau Eksepsi bahwasanya pada pokok perkaranya tadi, bahwasanya di situ dinyatakan terkait Dhia UL Haq adalah sebagai peserta ataupun dari partai Masyumi padahal Dhia UL Haq bukan dari partai Masyumi dan yang kedua yang dinyatakan atau yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum terkait whatapps bergerombol dan berkumpul di suatu tempat padahal pada faktanya Dhia UL Haq ini Jalan dari rumah menuju tempat lokasi sendiri,” ungkap Karunia Fitriadi, SH.
“Pada prinsipnya terkait Eksepsi inikan ada beberapa terdakwa, kita tidak bisa memaksakan terkait Eksepsi ini, bahwasanya kita di terdakwa lima yaitu Dhia Al Haq merasa keberatan daripada dakwaan yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut umum jadi tidak menjadi masalah ketika terdakwa 1,2,3 dan lain sebagainya tidak mengajukan keberatan, setelah kita mengajukan Eksepsi mudah-mudahan Eksepsi kita ini di terima oleh majelis hakim dan mudah-mudahan terdakwa lima yaitu Dhia Al Haq dinyatakan bebas Demi Hukum,” pungkasnya.
Setelah Kunjungi Ketapang, Adi Supriadi Nyatakan Mantap Balik ke Kampung Halaman
Musa Marasabessy, SH menambahkan, “Pertemuan Ibu dan Anak tadi luar biasa, saya menyaksikan langsung, dan Ketua Umum kami Bang Japar Bunda Hj. Fahira Idris, SE.,MH juga menghubungi tadi juga, menitipkan salam dan berdialog singkat kepada Dhia UL Haq dan Ibundanya, mohon doanya terus dari semua Pihak, agar Dhia UL Haq bisa kembali kerumahnya, karena kami telah sampaikan Eksepsi atas keberatan JPU terhadap menyatakan bahwa kader Partai, kami bantah, kemudian bergerombolpun kami bantah, bahwa Dhia UL Haq datang sendiri”, ujar Musa Marasabessy,SH dalam keterangannya. (Erfan)