Jakarta – Sidang lanjutan dengan terdakwa Herman Yusuf dengan kasus memasuki perkarangan orang lain dengan pasal yang di tuduhkan 167 KUHP dengan Nomor 05/Pid.B/2022.PN. Jakarta Utara kembali digelar dengan agenda mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, Jumat, 10/06/2022.
Hakim Anggota Bukoro dalam persidangan tersebut menanyakan kepada terdakwa Herman Yusuf, “Apakah sudah menerima uang muka dan ganti rugi yang dituntutnya?,” tanyanya. Herman Yusuf sebagai terdakwa menjawab bahwa pihaknya sudah terima.
Hakim Anggota Bukoro kembali menanyakan kepada terdakwa, “Mengapa setelah menerima uang tersebut anda (terdakwa Herman Yusuf) tidak langsung keluar dari rumah tersebut, Itu namanya anda tidak Gentleman. Uang sudah diterima tapi rumah orang tetap dikuasai.” tanya Hakim Bukoro lagi.
Namun terdakwa Herman Yusuf tidak bisa menjawab pertanyaan dari Hakim dan tertunduk malu. Selama persidangan diduga terdakwa Herman Yusuf berlindung di balik media yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan terkesan terdakwa Herman Yusuf mencari-cari alasan agar bisa menguasai rumah milik Soeseno Halim lebih lama.
Pada transaksi jual beli rumah antara Arifin Lie dan Soeseno Halim sudah adalah bukti dalam persidangan.
Herman Yusuf yang menempati rumah tersebut dengan alasan renovasi kanopi, ingin masih menempati rumah milik Soeseno Halim dan terkesan terdakwa Herman Yusuf dalam keterangan kesaksiannya sering menyangkutkan perkara di masa lalu.
- Ketua Majelis Hakim Purbantoro menegur singkat kepada terdawa didalam persidangan. “Jangan mengulang-ulang masalah yang sudah lalu” ucap singkat Agung Purbantoro kepada terdakwa Herman Yusuf.
Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-76, Polri dan Wartawan Ramaikan Lomba Menembak Piala Kapolri
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diorfa yang menyatakan terdakwa Herman Yusuf terbukti secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan Pasal 167 KUHP yang memasuki perkarangan rumah orang lain, maka karena itu terdakwa Herman Yusuf di tuntut hukuman Pidana 6 Bulan penjara dan terdakwa wajib meninggalkan rumah tersebut.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa :
- Terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah.
- Terdakwa merugikan orang lain.
- Terdakwa berperilaku tidak sopan selama persidangan
“Semoga Ketua Majelis Hakim beserta Hakim Anggota dapat menjalankan tugas tupoksi dan memutuskan perkara ini seadil-adilnya dan tidak terpengaruh dengan tekanan dari pemberitaan teman-temannya terdakwa Herman Yusuf maupun dari pihak-pihak lainnya,” tegas Jaksa Diorfa. (Erfan)