Batam – Rombongan Komisi VII DPR RI di sambut langsung oleh Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi di Balairung Sari BP Batam, Rabu (11/5/2022).
Kunjungan anggota DPR RI ke Batam dalam rangka memasuki masa Reses Persidangan VI Tahun Sidang 2021-2022. Komisi VII membidangi Energi, Riset dan Inovasi, serta Industri tersebut khusus membahas mengenai pertambangan pasir laut di Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam pertemuan tersebut hadir diantaranya :
- Direktur Pembinaan Dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sugeng Mujianto;
- Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Marlin Agustina;
- Bupati Karimun, Aunur Rafiq;
- Bupati Lingga, M. Nizar;
- Plt. Bupati Bintan, Roby Kurniawan;
- Wakil Walikota Tanjung Pinang, Endang Abdullah;
- Asosiasi Pengusaha Pasir Laut Nasional;
- Asosiasi Pengusaha Air Laut;
- Unsur kepala derah lainnya.
Baca juga: Peredaran Rokok H&D Marak di Kota Batam, di Duga Ilegal dan Telah Merugikan Negara Miliaran Rupiah
Muhammad Rudi sebagai Kepala BP Batam, menyampaikan bahea pada prinsipnya, BP Batam akan mendukung kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Namun pihaknya katakan perlu mendalami lebih lanjut sektor lingkungan sebagai dampak dari pertambangan pasir laut tersebut.
Dalam hal ini Rudi mengatakan bahwa masyarakat bermata pencarian sebagai nelayan jangan sampai terganggu, “hal itu harus kita hindari,” ungkapnya.
Namun hasil dari pertemuan tersebut menjadi pertimbangan banyak pihak dan melahirkan kebijakan yang membawa manfaat bagi masyarakat.
Baca juga: Kunjungan Anis ke Lampung di Sanjung, Adi Supriadi : Beliau Calon Presiden yang Tidak Terbendung
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno yang memimpin rombongan mengatakan bahwa pertambangan pasir laut berperan penting untuk pertumbuhan ekonomi dan membantu pembangunan daerah, karena berpotensi untuk menambah pendapatan negara.
Dia juga mengingatkan maksimalisasi dari pertambangan pasir laut dimana harus mengikuti kententuan dan peraturan yang telah ditetapkan. Ketentuan tersebut mengacu pada perizinan yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca juga: KAPOLDA PIMPIN GELAR SERTIJAB DUA PEJABAT UTAMA POLDA KALBAR
Menurut Eddy, harmonisasi antar perizinan harus dilaksanakan dengan baik, termasuk perihal koordinasi dengan para kepala daerah. “Meski peraturan ditetapkan oleh pemerintah pusat, namun pelaksana di lapangan harus sepengetahuan kepala daerah setempat,” tegas Eddy.
Dalam pertemuan juga di bahas tentang belum di izinkannya kegiatan pasir laut oleh pemerintah pusat dalam dua dekade terakhir. “Ekspor pasir laut bernilai tinggi, maka perlu adanya pengaturan lebih lanjut, baik dari sisi perizinan ekspor dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atas lokasi pertambangan yang dipilih,” jelas Eddy.
Eddy mengungkapkan bahwa hasil pertemuan ini akan menjadi PR untuk Komisi VII DPR RI agar dilanjutkan dalam rapat gabungan antara Kementerian ESDM, KKP dan Kementerian Perhubungan. (Herwin)
2 Komentar
Komentar ditutup.