Jeneponto – Sangat Miris kelakuan aparatur sipil negara (ASN), yang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, tepatnya di Puskesmas Binamu Pantontongan, diduga telah memiliki istri dan anak namun menikahi lagi seorang gadis inisial”H” (16/4). Hasil penelusuran tim media idientitas Oknum ASN tersebut bernama Ady Ostim Purwanto, bertugas di Puskesmas Binamu (PUSTU) Bagian instilasi gawat darurat (IGD).

Narasumber yang tak mau di sebutkan namanya telah menduga, bahwa benar Ady Ostim Purwanto, telah memiliki anak dan istri sah, di kabupaten Jeneponto. Tetapi Ady Ostim Purwanto menikahi seorang gadis berinisial (H). tanpa ada restu dan ijin dari istri pertama dan pimpinan tempat Ady Ostim Purwanto bekerja,” ungkapnya.

Baca juga: Kasus Bejat Bakar Istri dan Anak di Desa Klumpit, Gebong di Selidiki Polres Kudus

Adapun momen ijab kabulnya di abadikan di hape kamera salah satu narasumber pada saat yang bersangkutan melakukan ijab kabul di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, 12/04/2022. Tim Media langsung ke kabupaten Jeneponto, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dia bekerja, dikarenakan bertepatan dengan hari libur, yang ada cuma beberapa perawat tenaga kerja yang tiem investigasi dapati di Puskesmas Binamu.

Setelah tiem melakukan konfirmasi via telfon kepada Dr. Rahmawati Achmad menjabat Kepala Puskesmas (KAPUS), mengatakan bahwa benar Ady Ostim Purwanto adalah salah satu pegawai dinas kesehatan yang bertugas di puskesmas Binamu Patontongan.

Tetapi hal ini saya selaku pimpinan yang barsangkutan,  belum sama sekali mengetahui prihal yang terjadi, Karena yang bersangkutan belum pernah melaporkan hal tersebut ke saya selaku pimpinannya,” ucap Kapus.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Polres Madiun Kota Buka Gerai Vaksin Covid-19 di Taman Sumber Wangi Malam Hari

PP ini merupakan revisi dari regulasi sebelumnya, yakni PP Nomor 10 Tahun 1983. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PNS pria yang hendak berpoligami harus mendapat izin lebih dahulu, “Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat,” demikian bunyi Pasal 4 Ayat (1) PP tersebut.

Permintaan izin poligami tersebut diajukan secara tertulis. Surat harus memuat alasan lengkap yang mendasari PNS pria hendak berpoligami. (Red/TimPPRI)

Sumber : Buser Dirgantara 7