Bungo, Jambi – Viral di media sosial Polda Jambi berhasil menangkap 5 orang pelaku PETI (Penambang Emas Tampa Izin) di wilayah kabupaten Bungo.
Lima pelaku PETI tersebut berhasil ditangkap oleh Opsnal Ditreskrimsus Polda Jambi. Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar di Polda Jambi. Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasubdit V/Siber, Kompol Arief Ardiansyah dengan barang bukti berupa emas yang diduga hasil PETI seberat 1.6 kg.
Baca juga: IWO (Ikatan Wartawan Online) Musi Banyuasin, Minta DPRD MUBA Evaluasi Angaran untuk Media Lokal
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tori menyebutkan, “pengungkapan bermula dari personel Ditreskrimsus Polda Jambi mendapat informasi pada Kamis 7 april 2022 lalu, sekitar pukul 21.45 WIB, bahwa ada transaksi jual beli emas dari hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kelurahan Sungaipinang Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasubdit V/Siber, Kompol Arief Ardiansyah langsung bergerak menuju lokasi, dan ternyata benar didapati 2 orang laki-laki berinisial HJA dan ASH.
“Dari kedua orang ini ditemukan sekitar 11 gram emas dan uang tunai sebesar Rp20.630.000,” kata Tori yang didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy dan Kasubdit V/Siber Kompol Arief Ardiansyah.
Baca juga: Kapolsek Lembah Masurai IPTU Rezi Darwis dan Jajaran Bagi-Bagi Takjil
Selanjutnya, tim langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap dua pelaku tersebut. Hasilnya, tim kembali mendapatkan informasi bahwa mereka dimodali oleh saudara DP. Tim pun bergerak menuju kediaman DP dan berhasil menangkap DP beserta 2 orang laki-laki lainnya yaitu IK dan A.
“Kita lakukan pengerebekan, di sana tim berhasil menemukan 1,6 kg emas yang diduga hasil dari PETI. Tim juga mendapati ada uang tunai sebesar Rp51.333.000,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi.
Baca juga: Pemerintah Kota Batam Terima Kunjungan Penelitian dari Politeknik STIA LAN Jakarta
Akibat perbuatannya, kelima pelaku terancam pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana, pasal 161 UU no. 3 tahun 2020.
setiap orang pengolahan dan/atau mineral a, menampung, memanfaatkan, dan/atau pemanfaatan, dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang iup, iupk, ipr, sipb atau izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (Syargawi)
1 Komentar
Komentar ditutup.