Jakarta – Perkumpulan Advokat Sumatera Utara atau yang disingkat PASU menolak wacana penundaan pemilu dan pilpres 2024, Ketua Umum PASU Eka Putra Zakran, SH,MH menyampaikan ke awak media melalui pernyataan persnya dengan No.03/PP/PB-PASU/III/2022 Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) Tentang Wacana Penundaan Pemiludan Pilpres 2024 yang dikirim melalui pesan Whatshapp, Sabtu (05/Maret/2022).
Perkumpulan Advokat Sumatera Utara atau PASU dengan kantor seketariatnya beralamat di Jl. Ampera No 18 Kelurahan Gelugur Darat II Kota Medan Sumatera Utara menyebutkan, “sepekan terakhir bermunculan wacana dan pandangan beberapa Ketua Umum Partai Politik diberbagai media mengsulkan agar Pemilu dan Pilpres 2024 diundurkan dengan konsekwensi perpanjangan masajabatan Presiden yang seharusnya berakhir padatahun 2024,” katanya.
Baca juga :Â Kapolres Merangin dan Gubenur Jambi Monitoring Pelaksanaan Pendistribusian Minyak Goreng
Sehubungan dengan hal tersebut maka kami Dewan Pengurus PB-PASU menyatakan sikap:
- Menolak usulan atau wacana penundaan waktu Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden tahun 2024 yang dilaksanakan 5 tahun sekali dan dapat disebutkan sebagai penghianatan terhadap konstitusi UUD 1945.
- Bahwa penundaan pemilu dan pilpres dapat dianggap bentuk pembusukan demokrasi oleh budak-budak oligarki yang berharap akan terlindungi dari sandera-sandera hukum yang menjadi beban mereka, tidak ada alasan yang urgen baik konstitusional dan rasional untuk menunda pemilihan umum, dilakukan oleh budak-budak oligarki mempertahankan status quo atau rezim yang berkuasa atau sedang menjalankan skenario mempertahankan sistem oligarki.
- Bahwa patut dan layak masyarakat berpendapat ada agenda politik tidak sehat dibalik rencana penundaan tersebut yang dikhawatirkan dapat membahayakan stabilitas politik nasional jika tetap diagendakan oleh DPR RI disaat kepercayaan kepada DPR RI dan pemerintah berada di bawah titik nadir yang dapat berefek gejolak sosial sebagai jawaban atas penundaan itu serta akan mendapatkan reaksi yang dapat mengancam stabilitas.
- Meminta kepada pemerintah dan DPR RI untuk tetap berpegang pada aturan-aturan yang konstitusional dan mengikuti tahapan-tahapan pemilu dan pilpres yang sudah diagendakan dan sudah diputuskan oleh DPR RI dan tetap melaksanakan pemilu dan Pilpres pada tahun 2024.
- Meminta masyarakat untuk memperhatikan dan mengawasi perilaku yang tidak sehat oleh para politisi-politisi atau partai politik yang hanya memikirkan golongan dan kelompoknya sendiri tanpa memikirkan kepentingan rakyat dan saatnya pada pemilu yang akan datang untuk tidak memilih partai politik yang menjadi budak oligarki dan kapitalis yang dengan kasat mata dapat dilihat dalam perkembangan politik hari ini dan akan datang.
Berkunjung ke Jambi, Sandiaga Salahudin Uno akan Wujudkan Jambi Jadi Kota Religi dan Industri.
Itulah lima point sikap yang diambil oleh Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara tentang Wacana Penundaan Pemilu dan Pilpres 2024 dalam pernyataan pers nya yang dikeluarkan di Medan 05 Maret 2022 dan di tanda tangani oleh Ketua Umum
Eka Putra Zakran, SH.,MH dan Seketaris Jenderal Abdul Rahman Nasution, SH. (S Erfan N)