Merangin – Titahnews | Kejari Merangin musnahkan barang bukti sitaan dari 60 perkara tindak pidana umum yang sudah ditentukan atau sudah di tetapkan hukumannya.

Kajari Merangin Raden Roro Theresia Tri Widorini saat dikonfirmasi mengatakan, “sebanyak 60 perkara yang sudah ditangani Kejari Merangin sejak bulan Mei hingga November 2021 dan sudah ditetapkan hukumannya”.

Amsakar Hadiri Peluncuran PIDI 4.0 Secara Virtual, Harapan Startup Batam Semakin Berdaya Saing

Dishub Kota Batam Pasang Traffic Light, Tingkatkan Ultilitas Lalulintas

Lanjutnya, “semua barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, seperti Narkotika, puluhan Handphone bermacam merek, dan termasuk barang bukti tindak pidana umum lainnya”, ungkap Raden Roro Theresia Tri Widorini.

Kajari Merangin menjelaskan kepada awak media bahwa kasus penyalahgunaan Narkotika terdapat 37 perkara, barang bukti yang dimusnahkan yakni Sabu seberat 124,48 gram, Ganja dengan berat 0,33 gram dan ekstasi seberat 27,98 gram.

Rekrutmen Anggota Polri dari Santri Hingga Hafiz Quran Akan Terus Dilakukan

Ketua Persatuan Pemuda Melayu H. Indra Jaya Noer, S.E,M.M. Hadiri Festival Pantun Nasional di Gedung Sasana Bhakti Praja

“Terkait barang bukti terhadap pidana orang dan harta benda sebanyak 7 perkara, berserta dengan barang bukti diantaranya satu buah pisau, baju, dan barang bukti lainnya. Dan 16 perkara pidana umum lainnya berserta dengan barang bukti yaitu. satu buah flashdisk berisikan vidio cabul, dan barang bukti yang lainnya”, ucap Kajari. (Syargawi)