Jakarta – Komisi Pemilihan Umum telah lekukan pengundian nomor urut Partai Politik yang lolos seleksi pada Rabu 14 Desember 2022. Penetapan nomor urut tersebut digelar di halaman Gedung KPU Jakarta.

KPU menginformasikan bahwa dari 17 Partai Politik tersebut hanya 9 Partai yang mengikuti proses pengundian nomor urut.

Merujuk pada Pasal 179 ayat (13) Perppu, bahwa patai politik yang menduduki DPR RI memiliki keistimewaan berupa 2 opsi penentuan nomor urut tersebut. 8 Patai menyatakan tetap dengan nomor urut yang lama, sedangkan PPP mengajukan untuk ikut melakukan pemilihan ulang no urut.

Untuk parpol baru, seperti PSI, Perindo, PBB, Hanura, PKN, Partai Gelora Indonesia, dan Partai Buruh harus melakukan pengundian nomor urut.

Ini Urutan Nomor Partai Politik Pemilu 2024

  • Nomor urut 1 : Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  • Nomor urut 2 : Partai Gerindra
  • Nomor urut 3 : PDIP
  • Nomor urut 4 : Partai Golongan Karya (Golkar)
  • Nomor urut 5 : Partai NasDem
  • Nomor urut 6 : Partai Buruh
  • Nomor urut 7 : Partai Gelora Indonesia
  • Nomor urut 8 : Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  • Nomor urut 9 : Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  • Nomor urut 10 : Partai Hanura
  • Nomor urut 11 : Partai Garuda
  • Nomor urut 12 : Partai Amanat Nasional (PAN)
  • Nomor urut 13 : Partai Bulan Bintang (PBB)
  • Nomor urut 14 : Partai Demokrat
  • Nomor urut 15 : Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  • Nomor urut 16 : Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  • Nomor urut 17 : PPP

(Red)