Batam – Keberadaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan di bawah otoritas Dewan Pers bukanlah bentuk diskriminasi terhadap wartawan non-UKW, melainkan mekanisme yang sah untuk menjamin kualitas, etika, dan tanggung jawab profesi jurnalistik di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pakar PWI Kepulauan Riau, Ramon Damora, menyusul munculnya penolakan dari sejumlah pihak terhadap pentingnya UKW dalam diskusi publik yang sempat berujung ricuh di Kota Batam, Sabtu (14/6/2025).

Ramon menjelaskan bahwa satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan dan mengukur profesionalitas wartawan di Indonesia adalah Dewan Pers, sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan diperkuat oleh Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

“Dalam Pasal 3 peraturan tersebut ditegaskan bahwa uji kompetensi wartawan dilaksanakan oleh lembaga penguji yang ditunjuk dan diverifikasi oleh Dewan Pers,” jelas Ramon Dakota ketika dihubungi, Minggu (15/6/2025).

Ramon melanjutkan, hanya UKW yang diselenggarakan oleh lembaga penguji resmi yang diakui secara hukum dan profesi. Ramon mengingatkan bahwa lembaga non-jurnalistik yang mencoba menyelenggarakan UKW tidak memiliki otoritas etik maupun perangkat pengawasan yang sesuai dengan standar jurnalisme.

“UKW bukan sekadar tes pengetahuan. Ia mencakup pemahaman mendalam terhadap kode etik jurnalistik, kepatuhan terhadap UU Pers, kemampuan teknis, serta tanggung jawab sosial dari seorang jurnalis,” ujar Ramon.

Namun demikian, Ramon menegaskan bahwa wartawan yang belum memiliki sertifikasi UKW secara formal memang belum bisa dianggap terverifikasi sebagai profesional dalam konteks etik dan hukum pers nasional.

Tanpa sertifikat dari Dewan Pers, maka status seorang wartawan masih berada di luar kerangka verifikasi profesional. Narasumber, berhak untuk meminta identitas dan menolak wawancara jika meragukan kredibilitas wartawan maupun medianya.

“Sertifikasi UKW oleh Dewan Pers adalah mekanisme perlindungan dan pembakuan mutu, bukan pembatasan kebebasan. Tujuannya adalah agar profesi ini tidak ditunggangi oleh pihak-pihak yang menyalahgunakannya untuk kepentingan di luar jurnalisme.”

Ramon pun menyerukan kepada seluruh insan pers, terutama di daerah, untuk tidak melihat UKW sebagai beban atau syarat administratif semata, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan etik dalam menjalankan profesi.